Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan

Atia Nadira
|
October 4, 2024

Sebagai warga negara Indonesia, kamu pasti sudah nggak asing lagi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Layanan yang secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah ini sangat diminati oleh masyarakat dikarenakan tarifnya yang lebih murah dibandingkan dengan asuransi kesehatan pada umumnya.

Kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan telah diperhatikan oleh pemerintah sebagai pihak penyelenggara. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan lebih cepat dan murah sehingga dapat digunakan sebagai alternatif asuransi kesehatan.

Untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, kamu harus tahu prosedur pembayaran tagihan BPJS Kesehatan. Seperti halnya tagihan lainnya, tagihan BPJS Kesehatan pun juga harus dibayar untuk setiap bulannya.

Lantas, bagaimana cara membayar tagihan BPJS Kesehatan? Jangan khawatir, OY! akan menjelaskan caranya secara lengkap di artikel berikut ini!

BPJS Kesehatan

Cara Bayar BPJS Kesehatan

Sebelum kita bahas mengenai cara bayar BPJS Kesehatan, ada baiknya kita bahas sekilas tentang BPJS Kesehatan. Apa itu BPJS Kesehatan?

Berdasarkan situs web resmi BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, ada banyak jaminan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Cara Bayar BPJS Kesehatan

Tarif BPJS Kesehatan dibagi dalam tiga kategori yang berbeda berdasarkan layanan kesehatannya. Tiga kategori ini diantaranya adalah peserta mandiri kelas I (Rp150.000), peserta mandiri kelas II (Rp100.000), dan peserta mandiri kelas III (Rp42.000).

Ingin mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan? Ketahui caranya di tautan ini.

Nah, sekarang waktunya untuk membahas cara bayar tagihan BPJS Kesehatan! Simak terus artikel ini!

Cara Pembayaran BPJS Kesehatan

Cara Bayar BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan banyak cara pembayaran untuk memudahkan masyarakat dalam membayar tagihan BPJS. Pembayaran tagihan BPJS memiliki tenggat waktu paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya. Apabila tagihan BPJS belum dibayar setelah tanggal 10, beberapa sanksi tertentu akan dikenakan oleh pihak BPJS.

Tagihan BPJS Kesehatan bisa dibayar di berbagai tempat yang bisa kamu pilih, diantaranya adalah kantor pos terdekat dan gerai minimarket yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti Indomaret atau Alfamart dengan mendatangi customer service atau kasir. Selain itu, kamu juga bisa bayar secara online melalui beberapa penyelenggara toko online seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak atau bayar menggunakan e-Wallet yang bermitra dengan BPJS Kesehatan seperti OVO, Gopay, dan DANA. 

Masih banyak lagi cara pembayaran BPJS Kesehatan yang bisa kamu pilih loh! Telusuri lebih lanjut di sini.

Dari sekian banyak cara pembayaran tagihan BPJS Kesehatan, kamu pasti bertanya-tanya mana yang paling praktis dan mudah, kan? Nggak usah bingung, kami punya jawabannya untuk kamu!

Cara pembayaran tagihan BPJS Kesehatan yang dijamin kepraktisannya dan kemudahannya adalah dengan menggunakan aplikasi OY! Indonesia. Di samping mudah dan praktis, banyak keuntungan lain yang bisa didapatkan melalui aplikasi ini.

Ingin tahu lebih lanjut mengenai cara pembayaran tagihan BPJS Kesehatan? Cermati ulasannya di bawah ini!

Ingin Bayar Tagihan BPJS dengan Praktis? Pakai Aplikasi OY! Indonesia Saja!

Cara Bayar BPJS Kesehatan

Aplikasi OY! Indonesia menyediakan layanan pembayaran berbagai tagihan, termasuk tagihan BPJS Kesehatan, tanpa harus ribet. Hanya dengan mengunduh aplikasi ini di smartphone kamu, kamu langsung bisa membayar semua tagihan bulanan kamu dalam satu aplikasi yang sama.

Seperti yang sudah diterangkan di atas, pembayaran tagihan BPJS Kesehatan dengan menggunakan aplikasi OY! Indonesia sangat praktis dan mudah. Seluruh tagihan BPJS Kesehatan kamu akan tertera di aplikasi OY! setelah kamu memasukkan nomor BPJS kamu.

Penasaran bagaimana cara pembayarannya? Berikut tahap pembayaran tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi OY! Indonesia.

  1. Klik menu "Tagihan & Top Up" di aplikasi OY! Indonesia. Pilih "BPJS".
  2. Masukkan nomor BPJS Kesehatan kamu.
  3. Pilih atau tentukan sampai bulan ke berapa kamu ingin membayar tagihannya, lalu klik "Lanjut".
  4. Cek data peserta dan pastikan semua datanya sudah benar. Selanjutnya, pilih sumber dana dan klik "Lanjut".
  5. Pilih metode transfer yang ingin digunakan. Ikuti petunjuk pembayaran yang ada di aplikasi.
  6. Pembayaran tagihan BPJS Kesehatan berhasil dilakukan.
  7. Bukti transaksi bisa disimpan atau dibagikan melalui aplikasi perpesanan.

Gampang banget, kan? Dengan menggunakan aplikasi OY! Indonesia, kamu bisa melunasi tagihan BPJS Kesehatan setiap bulannya tanpa harus repot mengunjungi tempat pembayaran tagihan BPJS!

Yuk, download aplikasi OY! Indonesia secara gratis sekarang untuk mendapat keuntungan dan kenyamanan saat membayar berbagai tagihan bulanan kamu! Be Smart, Be OY!

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by Bank Indonesia, Register Number 21/267/Jkt/3
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia registered as the electronic system provider at Indonesia Ministry of Communication and Informatics, Register Number 000019.01/DJAI.PSE/02/2021.
ISO 9001 Quality Management System, ISO 27001 Information Security Management System, ISO 37001 Anti-bribery Management System certified by BSI under certificate numbers FS 751090, IS 751086, and IABMS 780552
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023