Mengenal Fintech P2P Lending sebagai Alternatif Pendanaan Bisnis UMKM

Atia Tobing
|
October 4, 2024

Mengenal Fintech P2P Lending Sebagai Alternatif Pendanaan Bisnis UMKM - Menyiapkan modal bisnis yang cukup merupakan suatu tantangan besar bagi para pemula yang tertarik untuk terjun ke dunia bisnis. Faktanya, bisnis UMKM saja membutuhkan modal usaha yang memadai untuk berkembang dan bertahan!

Pendanaan modal bisnis UMKM bisa berasal dari berbagai sumber. Salah satu sumber pendanaan yang tersedia untuk bisnis adalah fintech P2P lending.

Kini, berbagai bisnis telah melakukan pinjaman online melalui P2P lending yang disediakan oleh perusahaan fintech. Pinjaman dana secara online ini tentunya bisa kamu pertimbangkan apabila kamu sedang membutuhkan modal tambahan untuk perkembangan bisnis kamu.

Mari mengenal lebih lanjut tentang fintech P2P lending pada artikel OY! berikut ini! 

Apa itu P2P Lending dan Bagaimana Konsepnya?

fintech P2P lending

Sebelum membahas tentang fintech P2P lending, alangkah baiknya kamu memahami konsep P2P lending terlebih dahulu. Apa itu P2P lending?

Peer-to-peer lending (P2P lending) merupakan pinjaman online yang dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bisnis UMKM. Pinjaman dana dari P2P lending merupakan inovasi yang bukan berasal dari lembaga perbankan sehingga prosesnya tidak melibatkan pihak bank.

Ada dua peran dalam konsep P2P lending, yaitu peminjam dana dan pendana yang memberi pinjaman. Sistem P2P lending akan menghubungkan pihak pendana dengan pihak peminjam dana secara online

Setiap orang dapat memberikan atau mengajukan pinjaman uang kepada siapa saja dan dengan berbagai tujuan saat menggunakan P2P lending. Sistem peer-to-peer lending dapat menjadi alternatif kegiatan pinjam-meminjam uang yang prosesnya tidak sekompleks pinjaman melalui lembaga resmi seperti bank. Peminjaman uang dapat dilakukan dengan sesama pengguna (peer-to-peer) sistem P2P lending.

Sudah paham kan apa itu P2P lending? Nah, sekarang waktunya membahas tentang fintech P2P lending. Telusuri selengkapnya pada ulasan di bawah ini!

Alternatif Pendanaan Bisnis UMKM: Fintech P2P Lending

fintech P2P lending

Bagi kamu yang belum mengenal fintech, jangan khawatir! Kami akan menjelaskan sekilas tentang fintech!

Fintech adalah singkatan dari financial technology yang berarti teknologi keuangan. Artinya, fintech  kolaborasi teknologi dan keuangan yang melahirkan terobosan atau inovasi produk finansial. Terobosan atau inovasi dari fintech mampu mempermudah, mempercepat, dan memperluas akses produk keuangan di kalangan masyarakat.

Jumlah terobosan yang diluncurkan oleh fintech sejauh ini sudah banyak. Namun, salah satu terobosan yang mendapat perhatian khusus di kalangan masyarakat adalah fintech P2P lending.

Kehadiran fintech P2P lending dapat membuka akses bagi para pemilik bisnis UMKM yang tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan atau lembaga pendanaan lainnya. Saat ini, fintech P2P lending adalah salah satu bidang fintech dengan pengguna terbanyak di Indonesia. Alasan masyarakat menyukai fintech P2P lending adalah kemudahan dalam memenuhi persyaratan serta terintegrasinya aplikasi fintech dengan berbagai marketplace yang berguna untuk jualan online atau belanja online

Contohnya, jika kamu ingin membeli barang dari toko online secara kredit, kamu hanya perlu melakukan pengajuan di aplikasi fintech. Lalu, pihak fintech P2P lending akan mengurus pengajuannya lebih lanjut.

Memang, fintech P2P lending memberikan kemudahan dalam mendapatkan modal bisnis UMKM, namun di satu sisi juga dapat membuat peminjamnya menjadi sering mengajukan pinjaman tanpa memikirkan kemampuan dalam melunasinya!

Jangan langsung tergiur dengan kemudahan yang terdapat pada fintech P2P lending, ya! Kamu tetap harus waspada dan berhati-hati saat hendak meminjam modal bisnis UMKM dari perusahaan fintech. Sebab, banyak perusahaan fintech ilegal yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan besar dengan cara merugikan masyarakat secara finansial akibat jumlah bunga yang dikenakan.

Perkembangan Fintech P2P Lending di Indonesia

OY! Bisnis

Di Indonesia, fintech P2P lending merupakan bidang fintech dengan kemajuan yang paling pesat. Bidang fintech ini mulai berkembang pada tahun 2016, bermula dari banyaknya pinjaman online tanpa agunan yang beredar dalam bentuk situs web.

Berdasarkan data P2P lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sekitar 125 fintech P2P lending yang sudah mendapat izin pada awal tahun 2021 . Hingga saat ini, peer-to-peer lending adalah salah satu bidang keuangan yang diprediksi akan terus bertambah dan berkembang, baik P2P lending konvensional maupun syariah. Alasannya adalah balik modal dari fintech P2P lending lebih besar bagi investor daripada perbankan konvensional.

Sekian penjelasan tentang fintech P2P lending yang dapat menjadi alternatif pendanaan bisnis UMKM. Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan bagi kamu yang sebelumnya belum memahami tentang fintech P2P lending, ya!

Dalam menjalankan suatu bisnis UMKM, banyak hal yang harus kamu lakukan dan pertimbangkan, termasuk penerapan pelayanan terbaik. Pastikan bahwa kamu sudah memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada pelanggan!

Nah, salah satu bentuk pelayanan yang perlu kamu optimalkan adalah performa pembayaran bisnis UMKM kamu. Hal ini penting karena pelanggan tentu tidak ingin melewati proses pembayaran yang rumit dan menyita waktu. Bagaimana cara meningkatkan performa pembayaran bisnis UMKM?

Solusinya adalah OY! Bisnis. Yuk, bergabung di OY! Bisnis!

Tingkatkan Performa Pembayaran Bisnis UMKM dengan Bergabung di OY! Bisnis

OY! Bisnis

Bergabung di OY! Bisnis milik OY! Indonesia wajib dilakukan bagi kamu yang ingin meningkatkan performa bisnis UMKM. OY! Bisnis didesain untuk membantu para pemilik bisnis UMKM dalam menggaet lebih banyak pelanggan melalui pembayaran digital.

OY! Bisnis adalah solusi terbaik untuk memudahkan semua jenis transaksi bisnis UMKM serta mengembangkan sistem pembayaran bisnis. Layanan dari OY! Bisnis dijamin akan memenuhi ekspektasimu dan pelanggan karena banyaknya kemudahan yang ditawarkan melalui produk-produk yang dapat diakses di situs web OY! Indonesia.

Di samping mencari sumber pendanaan bisnis seperti fintech P2P lending, kamu perlu menyederhanakan sistem pembayaran yang kompleks untuk menyediakan kemudahan dan kenyamanan bagi pelanggan saat melakukan transaksi. Terlebih lagi, keunggulan dari OY! Bisnis adalah kamu bisa menghemat biaya operasional bisnis serta mengatasi segala hambatan transaksi. Hal ini tak bisa kamu dapatkan di platform selain OY! Indonesia!

Apabila kamu ingin menggali informasi tentang bagaimana OY! Bisnis dapat membantu bisnis UMKM berkembang di era digital dan selama pandemi berlangsung, jangan khawatir! Kamu bisa telusuri informasinya di sini.

Tunggu apa lagi? Daftarkan bisnis UMKM kamu di OY! Bisnis sekarang juga untuk menikmati segala kemudahan dalam bertransaksi melalui OY! Indonesia!

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by Bank Indonesia, Register Number 21/267/Jkt/3
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia registered as the electronic system provider at Indonesia Ministry of Communication and Informatics, Register Number 000019.01/DJAI.PSE/02/2021.
ISO 9001 Quality Management System, ISO 27001 Information Security Management System, ISO 37001 Anti-bribery Management System certified by BSI under certificate numbers FS 751090, IS 751086, and IABMS 780552
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023