Johnny Depp Menang Atas Amber Heard di Kasus Pencemaran Nama Baik

Arin
|
June 2, 2022

Johnny Depp Menang Atas Amber Heard di Kasus Pencemaran Nama Baik - Setelah berminggu-minggu menjadi topik perbincangan yang hangat, Johnny Depp akhirnya dinyatakan menang dalam kasus pencemaran nama baik melawan sang mantan istri, Amber Heard.

Dilaporkan oleh majalah People, juri memutuskan bahwa Depp memenangkan seluruh klaim atas pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada Heard. 

Sebelumnya, Amber Heard memang sempat menyebutkan bahwa dirinya mengalami kekerasan rumah tangga pada saat menjalani pernikahan melalui surat kabar The Washington Post pada tahun 2018 silam. 

Walaupun tidak menyebutkan nama Depp, tetapi pernyataan yang ia buat semuanya mengarah kepada Johnny Depp sehingga ia harus menanggung imbas dari pernyataan sang mantan istri. Mengikuti pernyataan yang dibuat Heard, Depp pun didepak dari berbagai proyek serta kontrak dengan berbagai brand, salah satunya adalah proyeknya yang paling terkenal, Pirates of the Caribbean.

Persidangan kali ini bukanlah persidangan pertama antara Depp dan Heard. Sebelumnya, Johnny Depp juga pernah melayangkan gugatan kepada surat kabar asal Inggris, The Sun, yang menggambarkannya sebagai “pelaku kekerasan” di salah satu artikel yang mereka publikasikan.

Sayangnya, pada kasus melawan The Sun yang berlangsung pada 2021 lalu, Johnny Depp mengalami kekalahan setelah juri memutuskan untuk tidak mempercayai klaim Depp mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan Amber Heard. 

Maka dari itu, kemenangannya dalam persidangan kali ini merupakan kabar bahagia yang disambut dengan penuh suka cita oleh berbagai kalangan yang mendukung Depp, yaitu dari teman, tim hukum, keluarga, hingga para penggemar.

Johnny Depp Menang Atas Amber Heard di Kasus Pencemaran Nama Baik

Selain memenangkan persidangan, aktor terkenal yang satu ini juga diputuskan untuk mendapatkan ganti rugi sebesar US $15 miliar atau sekitar Rp218 miliar dari Amber Heard, US $10 juta sebagai kompensasi atas tuduhan pencemaran nama baik dan US $5 juta sebagai ganti rugi.

Akan tetapi, uang ganti rugi yang perlu Amber Heard bayarkan kepada Johnny Depp akhirnya diturunkan jumlahnya ke US $10.35 juta, mengikuti aturan batasan ganti rugi sesuai dengan hukum yang berlaku di Virginia, tempat dimana persidangan tersebut dilakukan.

Demikian pun, bukan berarti Johnny Depp memenangkan persidangan ini tanpa harus membayar sepeserpun uang kepada Heard.

Setelah berdiskusi selama 12 jam pada persidangan terakhir, juri serta memutuskan bahwa aktor ternama ini harus membayarkan biaya ganti rugi sebesar US $2 juta kepada Amber Heard setelah pengacara Depp, Adam Waldman, menyebut bahwa salah satu pernyataan Heard mengenai pelecehan yang ia alami merupakan kebohongan.

Meskipun begitu, keputusan tersebut tampaknya tetap tidak bisa menghancurkan rasa bahagia Johnny Depp atas kemenangan yang ia raih di persidangan kali ini.

“Juri memberikan kehidupan saya kembali," kata Depp dalam sebuah pernyataan seperti yang dilansir dari CNN. "Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkap kebenaran, terlepas dari hasilnya,” sambungnya setelah juri mengeluarkan pernyataan mengenai keputusan akhir sidang tersebut.

Sementara itu, Amber Heard juga membuat pernyataan yang diunggah di akun media sosial miliknya usai hasil sidang dinyatakan.

Dikutip dari postingannya di Twitter, Heard menyebut bahwa hasil keputusan ini merupakan “kemunduran bagi kaum perempuan” dan merasa bahwa hal ini merupakan bukti bahwa “kekerasan terhadap kaum perempuan masih belum ditanggapi dengan serius”.

Itulah berita mengenai hasil persidangan antara Johnny Depp dan Amber Heard. Bagaimana menurut tanggapanmu? 

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by Bank Indonesia, Register Number 21/267/Jkt/3
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia registered as the electronic system provider at Indonesia Ministry of Communication and Informatics, Register Number 000019.01/DJAI.PSE/02/2021.
ISO 9001 Quality Management System, ISO 27001 Information Security Management System, ISO 37001 Anti-bribery Management System certified by BSI under certificate numbers FS 751090, IS 751086, and IABMS 780552
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023