Bagaimana Cara Dapat Bantuan UMKM?

Atia Tobing
|
October 4, 2024

Bagaimana Cara Dapat Bantuan UMKM? - Saat situasi kritis melanda seperti pandemi COVID-19, para pemilik usaha pastinya membutuhkan modal tambahan agar bisa tetap bertahan. Hal ini terjadi karena mereka harus memenuhi kebutuhan hidup terlebih dahulu dan menomorduakan bisnis yang mereka jalankan.

Jika kamu merupakan salah satu pemilik usaha kecil atau rumahan yang sedang mengalami kekurangan modal, jangan khawatir! Kini, cara dapat bantuan UMKM sudah cukup mudah, loh. Pemerintah turun tangan dan berkontribusi dalam membantu para pelaku UMKM berupa dana usaha untuk memajukan UMKM Indonesia serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Lantas, bagaimana cara dapat bantuan UMKM di Indonesia? Tenang, kami akan jelaskan caranya pada artikel OY! berikut ini!

Peran Pemerintah dalam Membantu UMKM

cara dapat bantuan UMKM

Tidak bisa dimungkiri bahwa kehadiran pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang cukup berat bagi para pengusaha, terutama pemilik UMKM. Pemilik UMKM “terpaksa” mengutamakan kebutuhan sehari-hari serta kesehatan mereka dan menunda segala rencana bisnis yang telah dibuat.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah meluncurkan program bantuan produktif bagi seluruh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memudahkan cara dapat bantuan UMKM. Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki, mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk merealisasikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nantinya akan memicu pemulihan ekonomi nasional secara merata. 

Nah, program bantuan dari pemerintah ini tentunya dapat menunjang bisnis UMKM dan menjadi cara dapat bantuan UMKM yang tepat selama masa kritis. Bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Apa itu Bantuan Langsung Tunai dan bagaimana sistemnya? Ketahui selengkapnya pada ulasan di bawah ini!

Bantuan Langsung Tunai (BLT)

cara dapat bantuan UMKM

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM merupakan program bantuan sosial yang dirancang oleh pemerintah dengan tujuan untuk membantu keuangan para pelaku UMKM. Bentuk bantuan ini berupa modal usaha sebesar Rp1,2 juta/orang. BLT juga sering dikenal sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang tergolong Bantuan Presiden atau Banpres.

BLT diberikan untuk para pelaku UMKM agar tetap bertahan selama maraknya pandemi COVID-19. Oleh karena itu, bantuan ini telah menjadi cara dapat bantuan UMKM yang masih berlangsung sampai sekarang. Adanya Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah tentu merupakan kabar baik bagi para pelaku UMKM yang ingin tetap bertahan di masa pandemi seperti sekarang.

Sebagai informasi, dana BLT hanya akan diberikan kepada para pemilik UMKM yang belum pernah menerima BPUM pada tahun sebelumnya. Program bantuan ini bisa diterima oleh sekitar 12,8 juta pelaku UMKM di Indonesia dan diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam mengelola usaha.

Jika kamu ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah, kamu perlu mengetahui cara dan syarat pendaftarannya. Bagaimana cara dapat bantuan UMKM dari BLT dan apa saja syarat yang harus dilakukan?

Baca terus artikel ini untuk mempelajari cara dan syaratnya, ya!

Cara Dapat Bantuan UMKM: Bantuan Langsung Tunai (BLT)

cara dapat bantuan UMKM

Untuk mendapatkan uang tunai sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah, pelaku usaha perlu mengetahui cara pendaftaran BLT beserta persyaratan yang berlaku. Nah, pencairan BLT untuk UMKM dapat dilakukan hingga 31 Desember 2021. Jadi, segera lakukan pendaftaran!

Berikut tahap-tahap yang harus kamu lalui sebagai cara dapat bantuan UMKM melalui program BLT.

1. Memenuhi Syarat yang Berlaku

Apabila kamu ingin mendapatkan BLT, ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi sebagai cara dapat bantuan UMKM. Memenuhi sejumlah syarat tersebut akan memudahkan kamu dalam mendapatkan bantuan UMKM. Syarat-syaratnya adalah:

  • Kamu merupakan WNI yang telah memiliki KTP.
  • Kamu memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
  • Kamu belum pernah menerima BLT UMKM atau BPUM sebelumnya. Jika kamu sudah pernah menerima BLT, kamu tidak bisa menerima BLT pada tahun berikutnya.
  • Kamu bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD atau anggota TNI/Polri. Lalu, pastikan kamu juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.

2. Melakukan Proses Pencairan Dana

Setelah memenuhi semua syarat yang telah diterangkan di atas, tahap cara dapat bantuan UMKM selanjutnya adalah melakukan proses pencairan. Nah, proses pencairan dapat dimulai setelah kamu menerima pesan teks dari pihak PT. Pos Indonesia atau bank BUMD/BUMN yang berisi informasi pencairan dana yang harus kamu lakukan.

Lalu, kamu perlu mendatangi lembaga penyalur BLT UMKM dengan membawa beberapa dokumen. Dokumen-dokumen ini terdiri dari fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Usaha (NIB), kartu keluarga, dan KTP elektronik (e-KTP).

Di lembaga penyalur BLT UMKM, kamu akan dipandu untuk melakukan tanda tangan lembar pertanggungjawaban. Lembaran tersebut akan menjadi bukti bahwa kamu akan menjadi salah satu penerima BLT dari pemerintah.

Selepas menandatangani lembar pertanggungjawaban, petugas akan melakukan verifikasi semua syarat dan data yang kamu persiapkan. Barulah sehabis itu kamu bisa melakukan pencairan dana BLT untuk UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Pencairan ini dapat dilakukan di beberapa bank yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.

3. Melakukan Pengecekan Sebelum Pencairan Dana

Sebelum melakukan pencairan dana, kamu harus melakukan pengecekan terlebih dahulu agar kamu dapat memaksimalkan cara dapat bantuan UMKM. Langkah ini wajib dilakukan untuk memastikan apakah kamu sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Pengecekan dapat dilakukan di bank, salah satunya adalah bank BRI. Untuk pengecekan di bank BRI, kamu perlu melakukan pengecekan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka situs eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan kode verifikasi dan nomor KTP. Kamu akan menerima nomor verifikasi dari pihak penyelenggara melalui SMS.
  • Tekan menu “Proses Inquiry”. Nantinya, kamu akan mendapatkan informasi yang menunjukkan kamu sudah termasuk ke dalam penerima BLT atau belum.
  • Jika sudah, kamu bisa melakukan pencairan dana.

Apabila kamu sudah melakukan pengecekan di bank namun masih belum terdaftar, segera lapor ke pihak penyelenggara. Salah satu faktor penyebabnya mungkin karena kamu tidak memenuhi semua syarat yang diajukan.

4. Menunggu Pemrosesan Data

Selanjutnya, tahap cara dapat bantuan UMKM yang akan kamu lalui adalah menunggu pemrosesan data yang telah kamu berikan. Tanpa harus panik, kamu hanya perlu menunggu sampai datanya masuk dan diproses oleh bank.

Sekian penjelasan tentang cara dapat bantuan UMKM dari pemerintah melalui program Bantuan Langsung Tunai atau BLT. Semoga dapat membantu kamu dalam menerima bantuan usaha dari pemerintah, ya!

Tingkatkan Kualitas Sistem Pembayaran UMKM dengan Bergabung di OY! Bisnis

cara dapat bantuan UMKM

OY! Indonesia meluncurkan OY! Bisnis sebagai solusi terbaik dalam meningkatkan performa bisnis UMKM. OY! Bisnis dirancang untuk membantu para pemilik UMKM dalam meraih lebih banyak pelanggan melalui pembayaran digital.

Di samping melakukan cara dapat bantuan UMKM yang telah dijelaskan di atas, sederhanakan sistem pembayaran yang kompleks menjadi sederhana untuk menyediakan kemudahan dan kenyamanan bagi pelanggan. Terlebih lagi, keunggulan dari OY! Bisnis adalah kamu bisa menghemat biaya operasional bisnis UMKM yang kamu miliki dan mengatasi segala hambatan transaksi. Hal ini tak bisa kamu dapatkan di platform selain OY! Indonesia!

Apabila kamu ingin menggali informasi mengenai UMKM Indonesia dan mencari tahu bagaimana OY! Bisnis dapat membantu usaha UMKM berkembang di era digital dan selama pandemi berlangsung, jangan khawatir! Telusuri informasinya di sini.


Tertarik bergabung di OY! Bisnis? Segera daftarkan bisnis kamu di OY! Bisnis dan nikmati kemudahan dalam melakukan transaksi bisnis sambil menerapkan cara dapat bantuan UMKM versi OY! Indonesia!

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) terdaftar dan disahkan oleh Bank Indonesia, Nomor Register 21/267/Jkt/3.
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia terdaftar sebagai penyedia sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nomor Register 000019.01/DJAI.PSE/02/2021
ISO 9001 Quality Management, ISO 37001 Anti-bribery Management dan ISO 27001 Information Security Management disertifikasi oleh BSI dengan nomor sertifikat FS751090, IS751086, dan IABMS 780552.
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023