Cari Tahu Jadwal One Way Mudik Lebaran 2022 di Sini

Arin
|
October 4, 2024

Cari Tahu Jadwal One Way Mudik Lebaran 2022 di Sini! - Kegiatan mudik lebaran adalah salah satu kegiatan yang paling ditunggu-tunggu karena hanya berlangsung satu kali dalam setahun. Walaupun kegiatan silaturahmi dan pulang kampung bisa dilakukan kapan saja, tetapi tetap saja momen tersebut menjadi lebih spesial saat dilakukan pada waktu lebaran.

Mudik lebaran memiliki banyak peminat di seluruh penjuru Indonesia. Biasanya, para pemudik akan mulai melakukan perjalanan beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, jalanan biasanya akan dipenuhi oleh berbagai macam kendaraan dengan berbagai tujuan akhir yang berbeda.

Cari Tahu Jadwal One Way Mudik Lebaran 2022 di Sini

Saat ini, pemerintah sedang gencar menambah beberapa ruas tol baru untuk rute perjalanan barat. Akan tetapi, kemacetan masih tetap terjadi karena banyaknya pemilik kendaraan pribadi di Indonesia dan waktu pembangunan yang memakan waktu cukup lama. Dikarenakan waktu mudik lebaran yang semakin dekat, solusi lain harus digunakan untuk mengatasi masalah ini.

Menjelang cuti bersama lebaran 2022, Korlantas Polri akan memberlakukan beberapa aturan guna memperlancar lalu lintas selama berlangsungnya mudik lebaran. Adapun salah satu aturan yang diberlakukan adalah penerapan sistem one way (jalur satu arah) yang akan diterapkan secara bersamaan dengan aturan ganjil genap di jalan tol.

Cari Tahu Jadwal One Way Mudik Lebaran 2022 di Sini

Nah, arus pemudik diperkirakan akan mencapai puncaknya pada saat cuti bersama lebaran 2022. Untuk mencegah terjadinya kemacetan, Korlantas Polri pun menetapkan aturan sistem one way serta ganjil genap yang kira-kira akan berlangsung dari tanggal 28 April-1 Mei 2022 untuk arus mudik dan 6 Mei-9 Mei 2022 waktu dini hari untuk arus kembali.

Cari Tahu Jadwal One Way Mudik Lebaran 2022 di Sini

Sistem lalu lintas one way dan ganjil genap pada saat mudik lebaran tahun ini akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk arus mudik dan arus kembali. Yuk, simak info lebih lengkapnya di bawah ini!

Jadwal One Way Jalan Tol Pada Arus Mudik Lebaran 2022

Kamis, 28 April 2022 

Aturan skema one way untuk arus mudik lebaran akan dilakukan mulai pukul 17.00-24.00 WIB. One way akan diberlakukan mulai dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Jumat, 29 April 2022

Aturan skema one way untuk arus mudik lebaran akan dilakukan mulai pukul 07.00-24.00 WIB. One way akan diberlakukan mulai dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Sabtu, 30 April 2022

Aturan skema one way untuk arus mudik lebaran akan dilakukan mulai pukul 07.00-24.00 WIB. One way akan diberlakukan mulai dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Minggu, 1 Mei 2022

Aturan skema one way untuk arus mudik lebaran akan dilakukan mulai pukul 07.00-12.00 WIB. One way akan diberlakukan mulai dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Jadwal One Way Jalan Tol Pada Arus Kembali Mudik Lebaran 2022

Selain pada arus mudik, penerapan skema one way juga dilaksanakan pada saat arus kembali setelah cuti bersama lebaran 2022 dan akan berlangsung di tanggal 6-8 Mei 2022 seperti yang tertera di bawah ini.

Jumat, 6 Mei 2022

Aturan skema one way untuk arus kembali akan dilakukan mulai pukul 14.00-24.00 WIB. One way akan diberlakukan mulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Sabtu, 7 Mei 2022

Aturan skema one way untuk arus kembali akan dilakukan sejak pukul 14.00-24.00 WIB. One way akan diberlakukan mulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 3.500 Gerbang Tol Halim.

Minggu, 8 Mei - Senin, 9 Mei 2022

Aturan skema one way untuk arus kembali akan dilakukan sejak hari Minggu, 8 Mei 2022 pada pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 di pukul 03.00 WIB. One way akan diberlakukan mulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 3.500 Gerbang Tol Halim.

Persiapan Sistem One Way Mudik Lebaran 2022

Agar implementasi one way  pada waktu mudik lebaran berjalan dengan efektif, Korlantas Polri berencana untuk melakukan persiapan melalui rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan dua jam sebelum dan menjelang selesainya skema one way.

Selama sistem one way berlangsung, Korlantas Polri juga akan memastikan bahwa ada petugas yang akan memberikan arahan untuk para pengendara, terutama yang membawa kendaraan dengan tujuan Jakarta di waktu cuti bersama lebaran 2022.

Petugas nantinya akan memberikan pengumuman mengenai jadwal mulai dan berakhirnya skema one way di rest area agar pengendara bisa meninggalkan area tersebut. Selain itu, petugas juga akan membantu mengalihkan pengendara dengan tujuan Jakarta untuk melanjutkan perjalanan melalui jalan arteri atau jalan non tol.

Hal ini dilakukan untuk mencegah waktu tunggu yang terlalu lama agar pengendara tidak tertahan terlalu lama di rest area pada waktu mudik lebaran.

Demikian informasi mengenai aturan skema one way yang diberlakukan pada saat cuti bersama lebaran 2022. Untuk informasi mengenai syarat-syarat mudik bisa kamu cek di artikel ini. Pastikan kamu ingat dengan baik agar mudik lebaran kamu berjalan lancar, ya!

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) terdaftar dan disahkan oleh Bank Indonesia, Nomor Register 21/267/Jkt/3.
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia terdaftar sebagai penyedia sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nomor Register 000019.01/DJAI.PSE/02/2021
ISO 9001 Quality Management, ISO 37001 Anti-bribery Management dan ISO 27001 Information Security Management disertifikasi oleh BSI dengan nomor sertifikat FS751090, IS751086, dan IABMS 780552.
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023