Pentingnya Mengantongi Izin Usaha UMKM

Luthfa
|
October 4, 2024

Saat hendak membangun suatu bisnis kecil maupun menengah, dibutuhkan izin usaha UMKM agar bisnis yang kamu jalani berjalan dengan baik dan bisa naik kelas. Mengurus izin usaha sebenarnya tidaklah sulit karena saat ini Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK dapat diurus dalam waktu singkat.

Prosedur IUMK pun telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 sehingga membuat proses pengurusan IUMK menjadi lebih sederhana dan menguntungkan pemilik usaha. Untuk mencari tahu info lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan surat izin usaha UMKM, simak ulasan berikut ini!  

Keuntungan Memiliki Surat Izin Usaha UMKM

Ada beberapa keuntungan yang bisa kamu peroleh jika mengantongi surat izin usaha UMKM, antara lain:

Mendapat perlindungan hukum

cara membuat surat izin usaha UMKM

Dengan adanya surat izin usaha UMKM, kamu berhak atas perlindungan hukum sehingga kamu bisa menjalani bisnis dengan aman dan nyaman. Tak perlu khawatir jika ada ancaman penertiban atau pembongkaran karena jenis usaha maupun lokasi usaha kamu telah terdaftar secara hukum. 

Mudah mengembangkan usaha

cara membuat surat izin usaha UMKM

Jika kamu mengantongi surata izin usaha UMKM, kamu berkesempatan untuk mendapat pemberdayaan dari pusat, provinsi, atau daerah. Biasanya, pemerintah kerap mengadakan seminar atau workshop yang khusus diselenggarakan untuk para pelaku UMKM, dengan tujuan agar mereka dapat mengembangkan inovasi produk serta usahanya.

Namun, pelaku usaha yang boleh mengikuti workshop tersebut hanyalah mereka yang telah memiliki surat izin usaha UMKM, seperti IUMK, SIUP, dan lain sebagainya. Tentunya ini menjadi kesempatan emas yang tidak boleh kamu lewatkan karena dengan begitu, kamu bisa mengembangkan usaha dengan mudah.

Kemudahan akses pembiayaan

cara membuat surat izin usaha UMKM

Surat izin usaha UMKM memudahkan kamu dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.

Menjadi usaha yang lebih kredibel atau profesional

cara membuat surat izin usaha UMKM

UMKM yang telah terdaftar dan mengurus surat izin usaha UMKM akan menjadi lebih kredibel. Pihak lain pun akan lebih mudah percaya terhadap usaha yang kamu jalani. Itu artinya, kamu akan lebih mudah dalam hal apa pun yang berkaitan dengan pengembangan usaha.

Kemudahan memasarkan usaha

cara membuat surat izin usaha UMKM

Keuntungan surat izin usaha UMKM lainnya adalah kemudahan dalam memasarkan usaha. Ya, usaha yang sudah terdaftar secara hukum dan diakui oleh berbagai pihak akan lebih mudah untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor produk apabila usaha yang dijalankan berupa barang.

Syarat Mengurus Izin Usaha UMKM

cara membuat surat izin usaha UMKM

Dalam proses pengurusannya, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha, di antaranya:

  • Melampirkan surat pengantar dari RT/RW terkait lokasi usaha
  • Memiliki KTP setempat
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  • Mengisi formulir surat izin usaha UMKM

Semua persyaratan ini nantinya akan dicek oleh lurah/camat. Jika persyaratan sudah lengkap, permohonan izin usaha akan langsung diproses. Namun, apabila masih ada dokumen yang harus dipenuhi, lurah/camat berhak mengembalikan syarat-syarat tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu.

Cara Membuat Surat Izin Usaha UMKM Secara Online

cara membuat surat izin usaha UMKM

Pembuatan IUMK juga bisa dilakukan secara online, melalui situs OSS. Ada pun langkah-langkahnya terbagi ke dalam dua tahapan, yakni:

Membuat Hak Akses

  1. Buka situs resmi www.oss.go.id
  2. Klik Daftar di sudut kanan atas.
  3. Pilih skala usaha UMK
  4. Pilih jenis usaha
  5. Lengkapi data dengan benar pada form yang tertera di halaman
  6. Klik Daftar

Membuat NIB dan IUMK

  1. Dengan username dan password tadi, login kembali ke situs www.oss.go.id
  2. Pilih opsi “Masuk”
  3. Kemudian pilih menu Perizinan Berusaha
  4. Klik opsi Permohonan Baru
  5. Klik Perseroan dan lengkapi form Data Pelaku Usaha dengan data yang benar
  6. Setelah semua data terisi, klik Proses Perizinan Berusaha
  7. Anda akan diarahkan ke halaman Pernyataan Mandiri. Baca dengan seksama, centang semua kolom dan klik opsi Lanjut
  8. Selanjutnya layar akan menampilkan draft NIB dan Izin Usaha
  9. Preview semua draft dan pastikan isinya benar sesuai data
  10. Gulir layar ke bawah lalu centang Disclaimer
  11. Klik Terbitkan Perizinan Berusaha
  12. Klik Cetak NIB, Pernyataan Mandiri dan IUMK
  13. Selesai

Buka email Anda dan klik Aktivasi serta ingatlah username dan password yang tertera.

Lancarkan Penjualan Usaha UMKM dengan OY! Bisnis

Setelah mengetahui tata cara pengurusan surat izin usaha UMKM, kini saatnya kamu memikirkan cara untuk meningkatkan penjualan bisnis UMKM kamu. Nah, jika ingin penjualan UMKM milikmu meningkat, cobalah untuk mengembangkan sistem pembayaran bisnis kamu.

Kamu bisa memulainya dengan bergabung di OY! Bisnis. OY! Bisnis memiliki banyak produk yang akan membantu mengembangkan sistem pembayaran bisnis kamu.

Lewat OY! Bisnis, kamu bisa menyediakan berbagai metode pembayaran yang diminati pelanggan. Mulai dari pembayaran secara daring maupun melalui minimarket. Dengan begitu, pelanggan pun akan merasa nyaman bertransaksi di toko kamu sehingga penjualan akan meningkat.

Selain itu, kamu juga dapat menerima pembayaran lebih mudah, cepat, dan efisien. Rekonsiliasi keuangan pun akan lebih praktis karena seluruh catatan transaksi terekam secara otomatis di dashboard OY! Bisnis.

Menarik banget, kan? Tunggu apalagi, yuk daftarkan bisnis kamu di OY! Bisnis sekarang juga!

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) terdaftar dan disahkan oleh Bank Indonesia, Nomor Register 21/267/Jkt/3.
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia terdaftar sebagai penyedia sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nomor Register 000019.01/DJAI.PSE/02/2021
ISO 9001 Quality Management, ISO 37001 Anti-bribery Management dan ISO 27001 Information Security Management disertifikasi oleh BSI dengan nomor sertifikat FS751090, IS751086, dan IABMS 780552.
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023