Apa itu UMKM - Sadarkah kamu kalau hidup kita sebenarnya tak lepas dari UMKM. Mulai dari belanja kebutuhan pangan di toko sembako, membeli camilan di warung klontong, hingga membeli kebutuhan sandang di toko perabotan dekat rumah. Lantas, sebenarnya apa itu UMKM?
UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sejatinya adalah praktik usaha popular di kalangan masyarakat. Ini adalah sektor yang memiliki peran besar terhadap roda perekonomian negara. Menurut data Kementerian Koperasi dan UMKM, UMKM berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga mencapai 36,82%.
Bahkan, sekitar 98,7% usaha di Indonesia didominasi oleh usaha mikro sehingga tak heran bahwa saat ini ada begitu banyak jenis UMKM. Untuk mengenal lebih lanjut mengenai apa itu UMKM, kriteria, serta contohnya, simak ulasan beriktu ini!
Apa itu UMKM?
Penjelasan dari apa itu UMKM sebenarnya sudah tertuang dalam UU No.20/2008. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua usaha dikategorikan sebagai UMKM. Penggolongan UMKM dibedakan berdasarkan batasan omzet per tahun, jumlah aset, serta jumlah karyawannya. Usaha yang tidak termasuk UMKM disebut sebagai usaha besar, seperti usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang kegiatan ekonominya dilakuakn di Tanah Air.
Ciri-ciri UMKM
Setelah mengetahui apa itu UMKM, kini saatnya untuk mengenali ciri-cirinya. Sebenarnya bukan hal yang sulit untuk membedakan UMKM dengan usaha lainnya. Sebab hal ini dapat dibedakan dari jenis barang serta tempat usaha UMKM itu sendiri.
Berikut ciri-ciri UMKM yang perlu diketahui:
- Jenis barang atau komoditi yang dijual dapat berganti-ganti sewaktu-waktu alias tidak tetap.
- Tempat usahanya bisa berpindah-pindah apabila diperlukan
- Penerapan administrasi UMKM yang terkadang belum memadai
- SDM yang belum memiliki jiwa wirausaha yang terasah
- Jarang yang memiliki akses perbankan
- Biasanya belum mengantongi surat izin usaha atau legalitas lainnya, seperti NPWP
Jenis-jenis UMKM
Sesuai singkatannya, UMKM terbagi ke dalam tiga jenis yakni usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Usaha Mikro
Apa itu UMKM usaha mikro? Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang omzetnya paling banyak berada di angka Rp300 juta dalam setahun. Jumlah aset bisnisnya pun maksimal Rp50 juta, di luar aset tanah dan bangunan.
Contoh usaha mikro adalah pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedagang asongan, dan sebagainya.
Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh individual. Jenis usaha ini memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, dengan penjualan pertahunnya antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
Contoh usaha kecil adalah usaha laundry, restoran kecil, bengkel motor, catering, usaha fotocopy, dan sebagainya.
Usaha Menengah
Sementara apa itu UMKM usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar.
Kekayaan bersih usaha menengah di luar tanah dan bangunan di atas Rp500 juta per tahun. Omzetnya lebih dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar dalam setahun. Berbeda dengan usaha mikro maupun kecil, usaha menengah biasanya sudah memiliki legalitas.
Contoh usaha menengah antara lain pembuat roti skala rumahan, restoran besar, hingga toko bangunan.
Peluang UMKM
Sesuai dengan penjelasan mengenai apa itu UMKM, peluang UMKM di Indonesia sendiri begitu besar. Sebagai penyumbang PDB terbesar dan paling banyak membuka lapangan pekerjaan, UMKM dapat bertahan dari krisis keuangan.
Indonesia yang pernah mengalami krisis ekonomi hebat di tahun 1997 menyebabkan perusahaan besar tumbang. Namun di sisi yang berlawanan, sektor UMKM justru banyak yang bertahan. Roda ekonomi tetap berjalan berkat UMKM yang menjadi penyelamat negara.
Hal inilah yang membuat peluang UMKM begitu besar karena menjadi ujung tombak dari perekonomian bangsa.
Tingkatkan Penjualan UMKM Milikmu dengan OY! Bisnis!
Setelah mengetahui apa itu UMKM, ciri-cirinya, jenis, dan contohnya, kini saatnya kamu memikirkan cara untuk meningkatkan penjualan bisnis UMKM kamu. Nah, jika ingin penjualan UMKM milikmu meningkat, cobalah untuk mengembangkan sistem pembayaran bisnis kamu.
Kamu bisa memulainya dengan bergabung di OY! Bisnis. OY! Bisnis memiliki banyak produk yang akan membantu mengembangkan sistem pembayaran bisnis kamu.
Lewat OY! Bisnis, kamu bisa menyediakan berbagai metode pembayaran yang diminati pelanggan. Mulai dari pembayaran secara daring maupun melalui minimarket. Dengan begitu, pelanggan pun akan merasa nyaman bertransaksi di toko kamu sehingga penjualan akan meningkat.
Selain itu, kamu juga dapat menerima pembayaran lebih mudah, cepat, dan efisien. Rekonsilisasi keuangan pun akan lebih praktis karena seluruh catatan transaksi terekam secara otomatis di dashboard OY! Bisnis.
Menarik banget, kan? Tunggu apalagi, yuk daftarkan bisnis kamu di OY! Bisnis sekarang juga!