Aturan Gage Selama Mudik Lebaran 2022 - Lebaran selalu dikaitkan dengan kegiatan mudik atau pulang kampung di Indonesia. Akan tetapi, karena pandemi COVID-19 yang terjadi sejak tahun 2020, kegiatan mudik sempat terhenti karena adanya pembatasan dalam perjalanan baik di dalam maupun ke luar negeri.
Meski demikian tahun ini pasti merupakan tahun yang baik bagi kita semua. Mengingat kasus COVID-19 yang akhirnya mengalami penurunan, pemerintah Indonesia akhirnya mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada saat cuti bersama lebaran 2022 di tanggal 27 April sampai dengan 3 Mei.
Setelah dua tahun tanpa izin mudik lebaran, tentunya tahun ini jalanan akan dipenuhi oleh orang-orang yang pulang ke kampung halamannya masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pemudik.
Aturan-aturan yang ditetapkan pun ada berbagai macam, dari aturan untuk menerima vaksin, aturan untuk mematuhi protokol kesehatan, sampai aturan ganjil genap yang harus dipatuhi saat melakukan mudik. Aturan ganjil genap ini diberlakukan untuk memastikan akan arus tol pada waktu mudik lebaran tetap berjalan lancar.
Bagaimana sistem aturan ganjil genap?
Aturan ganjil genap adalah peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan nomor terakhir yang tercantum di plat kendaraan. Jadi di tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor plat ganjil saja yang boleh berkendara di ruas jalan yang menggunakan aturan ini. Begitu juga kendaraan dengan nomor plat genap di tanggal genap.
Peraturan ini awalnya dibuat untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kota-kota besar yang padat dengan kendaraan, seperti Jakarta. Akan tetapi, peraturan ini sudah terbukti sangat efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas sehingga bisa juga dipakai untuk memperlancar ruang lalu lintas dan gerak kendaraan pada saat mudik lebaran.
Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai aturan ganjil genap selama mudik lebaran 2022.
Aturan Gage Selama Mudik Lebaran 2022
Pemerintah berencana untuk memberlakukan aturan ganjil genap untuk mudik lebaran mulai tanggal 28 April 2022. Aturan ini akan diterapkan bersamaan dengan skema one way jalan tol, baik untuk arus mudik maupun arus kembali.
Aturan ganjil genap ini diberlakukan guna memperlancar arus mudik lebaran 2022 di jalan tol. Diperkirakan akan ada jutaan kendaraan dari area Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan ke arah timur pada saat cuti bersama lebaran 2022 sehingga aturan ini diharapkan akan mencegah kepadatan pemudik, terutama pada saat puncak mudik.
Puncak mudik tahun ini diperkirakan akan terjadi pada waktu cuti bersama lebaran 2022, yaitu di tanggal 29 dan 30 April serta 1 Mei 2022. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Polda Metro Jaya, peraturan ganjil genap untuk arus mudik akan berlangsung seperti yang tertera di bawah ini.
Kamis, 28 April 2022
Aturan ganjil genap dan skema one way untuk arus mudik lebaran akan diberlakukan sejak pukul 17.00-24.00 WIB, dimulai dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Jumat, 29 April 2022
Aturan ganjil genap dan skema one way untuk arus mudik lebaran akan diberlakukan sejak pukul 07.00-24.00 WIB, dimulai dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Sabtu, 30 April 2022
Aturan ganjil genap dan skema one way untuk arus mudik lebaran akan diberlakukan sejak pukul 07.00-24.00 WIB, dimulai dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Minggu, 1 Mei 2022
Aturan ganjil genap dan skema one way untuk arus mudik lebaran akan diberlakukan sejak pukul 07.00-12.00 WIB, dimulai dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Sementara itu, peraturan ganjil genap untuk arus kembali mudik lebaran 2022 akan berlangsung di tanggal 6-8 Mei 2022 seperti yang tertera di bawah ini.
Jumat, 6 Mei 2022
Aturan ganjil genap dan skema one way untuk arus kembali akan diberlakukan sejak pukul 14.00-24.00 WIB, dimulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
Sabtu, 7 Mei 2022
Aturan ganjil genap dan skema one way untuk arus kembali akan diberlakukan sejak pukul 14.00-24.00 WIB, dimulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 3.500 Gerbang Tol Halim.
Minggu, 8 Mei - Senin, 9 Mei 2022
Aturan ganjil genap dan skema one way untuk arus kembali akan diberlakukan sejak hari Minggu, 8 Mei 2022 pada pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 di pukul 03.00 WIB dimulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 3.500 Gerbang Tol Halim.
Pengecualian peraturan ganjil genap mudik lebaran 2022
Ada beberapa kendaraan yang masuk kategori pengecualian peraturan ganjil genap yang diberlakukan pada saat cuti bersama lebaran 2022, antara lain:
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat asing, beserta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan plat berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara/Kepolisian Indonesia
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu yang dikawal oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan bertanda khusus dengan penumpang penyandang disabilitas
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
- Angkutan umum dengan plat berwarna kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Demikian informasi mengenai aturan ganjil genap dan skema one way yang diberlakukan pada saat cuti bersama lebaran 2022. Pastikan kamu ingat dengan baik agar mudik lebaran kamu berjalan lancar.