Catat, Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022!

Arin
|
April 12, 2022

Catat, Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022! - Jadwal cuti bersama lebaran 2022 telah diumumkan oleh pemerintah pada Rabu lalu (6/4/2022) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disusun bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan beserta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jadwal Cuti Lebaran 2022

Berdasarkan SKB yang sudah disepakati bersama, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk hari Raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022 jatuh di tanggal:

  • 29 April
  • 4&5 Mei
  • 6 Mei  

Calon pemudik harus sudah menerima vaksin Booster

Jadwal Cuti Lebaran 2022

Libur lebaran yang jika ditotalkan bisa mencapai 10 hari ini merupakan salah satu ajang di mana orang-orang memanfaatkan libur yang ada untuk bersilaturahmi dengan kawan maupun keluarga di kampung halaman. Akan tetapi pemerintah terus mengingatkan masyarakat agar tetap waspada saat melakukan mudik dikarenakan kondisi Pandemi yang masih belum selesai.

Selain menerapkan protokol kesehatan dan disiplin bermasker, pemerintah juga menjadikan vaksin booster sebagai salah satu syarat bagi para calon pemudik tahun ini untuk bisa mendapatkan izin pulang ke kampung halaman.

Syarat mudik menggunakan transportasi umum

Meskipun pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat untuk melakukan mudik, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh calon pemudik, terutama yang menggunakan transportasi umum. 

Jadwal Cuti Lebaran 2022

Berikut merupakan syarat perjalanan mudik lebaran 2022 menggunakan alat transportasi umum seperti bus, kereta hingga pesawat yang diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus COVID-19 yang akan mulai berlaku per 2 April 2022.

  1. Calon pemudik tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19 jika sudah menerima vaksin booster.
  2. Calon pemudik yang baru menerima vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
  3. Calon pemudik yang baru menerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
  4. Calon pemudik yang tidak bisa menerima vaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter beserta hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
  5. Anak berusia di bawah 6 tahun diberikan pengecualian vaksin ataupun menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen dan RT-PCR. Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan di atas.

Itulah informasi mengenai kapan cuti lebaran 2022 dan syarat mudik lebaran 2022. Stay safe dan pastikan bahwa kamu memenuhi persyaratan yang telah disebutkan agar perjalanan terbebas dari hambatan.

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by Bank Indonesia, Register Number 21/267/Jkt/3
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia registered as the electronic system provider at Indonesia Ministry of Communication and Informatics, Register Number 000019.01/DJAI.PSE/02/2021.
ISO 9001 Quality Management System, ISO 27001 Information Security Management System, ISO 37001 Anti-bribery Management System certified by BSI under certificate numbers FS 751090, IS 751086, and IABMS 780552
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023