Syarat Mudik Lebaran 2022, Wajibkah Tes PCR?

Arin
|
April 27, 2022

Syarat Mudik Lebaran 2022, Wajibkah Tes PCR? - Menjelang waktunya lebaran, masyarakat mulai sibuk menyiapkan persiapan mudik mereka ke kampung halaman masing-masing. Dari mengepak barang, menyiapkan kendaraan pribadi, sampai membeli tiket, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum melaksanakan kegiatan mudik lebaran.

Namun, ada yang berbeda dengan kegiatan mudik lebaran 2022 ini jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dikarenakan pandemi virus COVID-19, mudik tahun ini pun harus dibarengi dengan berbagai macam persyaratan serta protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh para pemudik.

Apa saja sih syarat-syarat yang harus kamu penuhi sebelum bisa melakukan mudik lebaran 2022? Yuk cari tahu dengan lengkap dengan cara menyimak artikel yang satu ini.

Syarat Mudik Lebaran 2022, Wajibkah Tes PCR?

Setelah dua tahun tidak bisa melakukan mudik karena adanya larangan dari pemerintah, tentunya minat mudik masyarakat tahun ini sangat tinggi. Setelah pemerintah mengumumkan kalau kegiatan mudik lebaran boleh kembali dilaksanakan, kamu pasti sudah senang membayangkan silaturahmi di kampung halaman dan melepas rindu dengan keluarga yang tinggal di tempat jauh kan?

Akan tetapi jangan senang dulu. Pada lebaran 2022 tahun ini, pemerintah mengeluarkan aturan bahwa setiap pemudik yang belum menerima vaksin booster atau dosis ketiga harus menunjukkan tes PCR negatif sebagai syarat untuk melakukan perjalanan mudik.

Bagi pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama maupun kedua, maka tes PCR harus dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pastikan bahwa hasil tes PCR kamu negatif ya, jika hasil tes kamu malah positif, alih-alih mudik justru kamu akan disuruh pulang untuk melakukan karantina mandiri. 

Syarat Mudik Lebaran 2022, Wajibkah Tes PCR?

Bagaimana jika kamu belum menerima vaksin sama sekali? Jika kamu tidak bisa menunjukkan bukti keterangan dari dokter, jangankan diberikan izin untuk mudik, bisa-bisa kamu akan diberikan vaksin saat itu juga. Oleh karena itu, pastikan kamu sudah menerima vaksin dengan lengkap jika tidak punya komplikasi kesehatan ya.

Selain itu, kamu juga harus memastikan bahwa tubuh kamu benar-benar sehat sebelum melaksanakan mudik lebaran 2022 supaya perjalanan kamu lancar dan nyaman.

Aturan PPDN Mudik Lebaran 2022

Nah, untuk memastikan bahwa pandemi COVID-19 di Indonesia tetap terkendali di tengah hiruk piruknya mudik lebaran 2022, pemerintah telah menghimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pemerintah bersama Satgas COVID-19 juga mengeluarkan peraturan-peraturan khusus bagi para pemudik yang hendak melaksanakan mudik lebaran 2022. 

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku bagi para PPDN atau pemudik yang menggunakan moda transportasi darat, laut, serta udara, dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. 

Berikut adalah aturan lengkap terbaru mengenai pemudik yang memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 2022:

  1. Calon pemudik tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19 jika sudah menerima vaksin booster (dosis ketiga).
  2. Calon pemudik yang baru menerima vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam sebagai syarat mudik lebaran.
  3. Calon pemudik yang baru menerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebagai syarat mudik lebaran.
  4. Calon pemudik yang tidak bisa menerima vaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter beserta hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
  5. Calon pemudik berumur 6-17 tahun yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen maupun tes PCR, tetapi wajib untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
  6. Anak berusia di bawah 6 tahun diberikan pengecualian vaksin ataupun menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen dan tes PCR. Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan di atas.

Mengisi e-HAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik 2022

Selain menunjukkan bukti vaksin dan hasil negatif tes PCR atau Rapid Tes Antigen, bagi para pemudik yang melakukan perjalanan internasional maupun domestik juga diwajibkan untuk mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Baik pemudik yang menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi, semuanya diharuskan untuk mengisi e-HAC setidaknya satu hari sebelum melakukan perjalanan mudik lebaran. Hal ini dilakukan agar Satgas COVID-19 bisa memantau status kelayakan perjalanan para pemudik dengan mudah. 

Syarat Mudik Lebaran 2022, Wajibkah Tes PCR?

Nantinya, petugas di seluruh moda transportasi maupun di terminal akan memeriksa status pemudik melalui e-HAC yang sudah diisi para pemudik untuk memastikan apakah mereka memenuhi persyaratan mudik lebaran 2022. Sementara itu, pemeriksaan akan dilakukan secara acak bagi para pemudik yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Untuk anak-anak berusia di bawah 6 tahun, pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan. Akan tetapi, pendamping tetap harus mengisi e-HAC sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tata cara pengisian e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi bisa kamu lihat di sini.

Demikian adalah persyaratan dan ketentuan yang harus kamu patuhi selama menjalankan kegiatan mudik lebaran 2022. Selain menunjukkan hasil negatif tes PCR, pastikan bahwa kamu juga memenuhi aturan-aturan lain yang sudah disebutkan di atas ya. Selamat menjalani mudik dan stay safe di perjalanan!

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by Bank Indonesia, Register Number 21/267/Jkt/3
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia registered as the electronic system provider at Indonesia Ministry of Communication and Informatics, Register Number 000019.01/DJAI.PSE/02/2021.
ISO 9001 Quality Management System, ISO 27001 Information Security Management System, ISO 37001 Anti-bribery Management System certified by BSI under certificate numbers FS 751090, IS 751086, and IABMS 780552
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023