Syarat Penerima Bantuan Modal Usaha UMKM

Shafira
|
December 6, 2021

Syarat Penerima Bantuan Modal Usaha UMKM - Sebagai bentuk tanggapan pemerintah dalam menanggulangi dampak pandemi COVID-19 pada sektor UMKM, pemerintah telah melaksanakan penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang berupa stimulus modal usaha untuk membantu pendanaan bisnis UMKM

Dengan nominal sebesar Rp1,2 juta untuk setiap UMKM, bantuan modal usaha ini bisa didapatkan dengan melakukan pendaftaran. Selain, itu terdapat juga syarat yang berlaku agar pelaku usaha dapat menerima dana bantuan. Apa sajakah syarat tersebut? 

Syarat Utama Penerima Bantuan Modal Usaha UMKM

Bisnis UMKM Syarat Penerima Bantuan Modal Usaha UMKM

Untuk mendapatkan bantuan modal usaha UMKM dari pemerintah, terdapat ketentuan dan syarat utama untuk mendaftar BLT UMKM, yakni:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta yang mendaftar harus berkewarganegaraan Indonesia dan bukan warga negara asing (WNA).

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

Peserta yang mendaftar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sah dan asli.

Memiliki usaha mikro yang terdaftar 

Peserta yang mendaftar memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Peserta yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha dapat melampirkan SKU.

Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Peserta yang mendaftar merupakan bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Tidak sedang menerima pendanaan KUR

Peserta yang mendaftar sedang dalam keadaan tidak menerima pembiayaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Cara Daftar UMKM Online

Bisnis UMKM Syarat Penerima Bantuan Modal Usaha UMKM

Sebelum mendaftar untuk BLT UMKM, lakukan pendaftaran UMKM secara online terlebih dahulu. Proses pendaftaran tidak sulit dilakukan dan dapat dilakukan melalui HP atau laptop. Kamu hanya perlu menyiapkan berkas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap pemilik usaha, alamat tempat tinggal, bidang usaha, serta nomor telepon.

Untuk melakukan pendaftaran, ikuti langkah-langkah berikut ini: 

  1. Buat akun dan login di https://oss.go.id 
  2. Klik Perizinan Berusaha, lalu pilih Perseorangan
  3. Pilih Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro untuk usaha mikro perseorangan atau tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha kecil perseorangan
  4. Lanjutkan dengan Proses NIB dan Izin Usaha
  5. Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil
  6. Apabila sudah, pilih Simpan dan klik Lanjutkan
  7. Di formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha
  8. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik Simpan lalu klik Selanjutnya
  9. Untuk pemilik UMKM yang memiliki lebih dari satu usaha, klik Tambah Usaha lalu klik Selanjutnya
  10. Kamu dapat mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelah itu klik Selanjutnya
  11. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah benar dan lengkap, centang kotak disclaimer, lanjutkan dengan klik Proses NIB

 

Setelah menyelesaikan cara daftar UMKM online ini, kamu dapat melanjutkan ke proses Izin Komersial/Operasional. Lakukan proses ini hanya jika kamu membutuhkannya.

  1. Pilih menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional
  2. Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik Pilih NIB
  3. Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik Pilih Kegiatan Usaha
  4. Pilih Izin Komersial/Operasional
  5. Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik Lanjut dan Simpan
  6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik Preview Izin. Selanjutnya, klik Lanjut dan Simpan
  7. Klik Preview Izin Komersial/Operasional yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional. Proses pendaftaran telah selesai. 

Cara Daftar BLT UMKM dan Cek Penerimaan Bantuan

Jika kamu telah mendaftarkan UMKM milikmu secara online dan memenuhi syarat penerima bantuan modal, lanjutkan dengan mengikuti proses di bawah ini.

  1. Daftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB. 
  2. Isi formulir data diri yang disediakan.
  3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.
  4. Jika pengajuan BLT UMKM diterima, maka kamu akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM atau melalui SMS pemberitahuan dari Bank BRI.

Kamu juga dapat memeriksa daftar penerima bantuan BLT UMKM dengan membuka tautan di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Tingkatkan Performa Pembayaran UMKM dengan OY! Payment Link dari OY! Bisnis

Bisnis UMKM Syarat Penerima Bantuan Modal Usaha UMKM

Agar performa UMKM milikmu makin meningkat, OY! Bisnis hadir dengan layanan OY! Payment Link yang akan memudahkan kamu untuk mengatur kanal pembayaran bisnis secara efektif. 

Metode pembayaran yang dihadirkan oleh fitur ini sangat beragam. Mulai dari bank transfer, kartu debit, kartu kredit, serta QRIS. Kamu juga dapat melakukan kustomisasi lengkap untuk suatu link pembayaran. Kamu juga dapat menyematkan tautan pembayaran ini saat kamu melakukan siaran live shopping untuk memudahkan pelanggan melakukan pembelian.

Segera daftarkan bisnis kamu di OY! Bisnis dan dapatkan berbagai keuntungan dalam bertransaksi melalui fitur-fitur OY! Bisnis. #MOVEWITHOY

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by Bank Indonesia, Register Number 21/267/Jkt/3
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia registered as the electronic system provider at Indonesia Ministry of Communication and Informatics, Register Number 000019.01/DJAI.PSE/02/2021.
ISO 9001 Quality Management System, ISO 27001 Information Security Management System, ISO 37001 Anti-bribery Management System certified by BSI under certificate numbers FS 751090, IS 751086, and IABMS 780552
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023