Jenis Usaha yang Bisa Dapat Bantuan UMKM - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai stimulus bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia.
BPUM merupakan salah satu jenis BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang diberikan oleh pemerintah sebagai tanggapan untuk menanggulangi imbas pandemi COVID-19 dalam sektor perekonomian. Dana bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk mengembangkan usaha UMKM.
Pelaku bisnis UMKM dapat mendapatkan bantuan UMKM ini dengan mendaftarkan bisnis mereka di formulir BPUM. Ada pun syarat penerima bantuan dan jenis usaha yang penting untuk diketahui para pelaku bisnis UMKM sebelum mendaftarkan bisnis milik mereka untuk mendapatkan bantuan.
Simak apa saja jenis usaha yang bisa dapat bantuan UMKM.
Jenis Usaha yang Mendapatkan Bantuan UMKM
Setiap jenis usaha UMKM termasuk usaha home industry (usaha rumahan) memiliki peluang untuk mendapat bantuan UMKM. Namun, harus dipastikan kembali bahwa usaha yang dimiliki memenuhi kriteria berikut ini:
Memiliki Izin Usaha yang Bisa Dibuktikan
Pelaku bisnis UMKM yang mendaftar dapat membuktikan izin usaha UMKM ke pihak kelurahan. Untuk mendapatkan izin usaha, pelaku bisnis dapat mendaftarkan usaha mereka secara online melalui website Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM.
Memenuhi Persyaratan Penerima Bantuan
Usaha UMKM yang berpeluang menerima bantuan harus memenuhi persyaratan penerima bantuan, yakni:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta yang mendaftar harus berkewarganegaraan Indonesia dan bukan warga negara asing (WNA).
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Peserta yang mendaftar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sah dan asli.
Memiliki Usaha Mikro yang Terdaftar
Peserta yang mendaftar memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Peserta yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha dapat melampirkan SKU.
Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Peserta yang mendaftar merupakan bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima pendanaan KUR
Peserta yang mendaftar sedang dalam keadaan tidak menerima pembiayaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Telah Melakukan Pendaftaran Melalui e-Form BPUM
Untuk mendapatkan bantuan, pelaku bisnis UMKM harus melakukan pendaftaran melalui e-form BPUM agar nama usaha dapat tercantum sebagai pengaju bantuan.
Optimalkan Performa Pembayaran Bisnis UMKM dengan OY! Bisnis
Agar performa UMKM milikmu makin meningkat, OY! Bisnis hadir dengan layanan OY! Payment Link yang akan memudahkan kamu untuk mengatur kanal pembayaran bisnis secara efektif.
Metode pembayaran yang dihadirkan oleh fitur ini sangat beragam. Mulai dari bank transfer, kartu debit, kartu kredit, serta QRIS. Kamu juga dapat melakukan kustomisasi lengkap untuk suatu link pembayaran. Kamu juga dapat menyematkan tautan pembayaran ini saat kamu melakukan siaran live shopping untuk memudahkan pelanggan melakukan pembelian.
Segera daftarkan bisnis kamu di OY! Bisnis dan dapatkan berbagai keuntungan dalam bertransaksi melalui fitur-fitur OY! Bisnis. #MOVEWITHOY