Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Bebas Masker di Ruang Terbuka - Pada hari Selasa, 15 Mei 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pernyataan resmi mengenai perizinan bebas masker di Indonesia.
Saat ini, masyarakat Indonesia diizinkan untuk melakukan kegiatan di ruang terbuka tanpa harus menggunakan masker (bebas masker).
Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada hari Selasa lalu.
Setelah dua tahun terakhir saat terjadi pandemi COVID-19, penggunaan masker merupakan hal yang wajib karena merupakan bagian dari protokol kesehatan guna mencegah penularan virus COVID-19 dari World Health Organization (WHO).
Kebijakan yang satu ini lantas disambut dengan berbagai macam reaksi dari masyarakat. Beberapa kalangan mengaku senang karena hal ini menunjukkan bahwa pandemi akan segera berakhir, sementara beberapa kalangan lainnya tetap memilih untuk lanjut menggunakan masker sampai pandemi benar-benar berakhir.
Presiden juga menyatakan bahwa pelaku perjalanan yang telah menerima dosis vaksinasi lengkap, baik dalam negeri maupun luar negeri, sudah tidak perlu melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Bulan lalu, pemerintah kembali memberikan izin untuk pelaksanaan mudik serta kegiatan-kegiatan lainnya setelah dibatasi selama dua tahun terakhir. Hal ini tentunya membuktikan bahwa mobilitas masyarakat telah secara berangsur-angsur kembali seperti semula.
Pernyataan Presiden mengenai perizinan tersebut lantas menunjukkan bahwa penanganan virus COVID-19 di Indonesia sudah menjadi lebih terkendali.
Pengumuman yang disampaikan Presiden Jokowi mengenai aturan bebas masker serta ketentuan pelaku perjalanan juga menunjukkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan skenario penanganan virus COVID-19 di Indonesia dari pandemi ke endemi.
Keputusan ini tentunya tidak diambil begitu saja. Perizinan bebas masker diberlakukan setelah melihat bahwa antibodi masyarakat Indonesia terhadap virus COVID-19 dianggap relatif tinggi.
Protokol Kesehatan Tetap Wajib Dilakukan
Walaupun begitu, masyarakat tetap tidak boleh lengah. Meskipun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat seperti mengizinkan pelaksanaan mudik dan kegiatan lainnya, tetapi upaya vaksinasi serta protokol kesehatan tetap harus dijalankan secara disiplin karena pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
Maka dari itu, Presiden Jokowi dalam pernyataan yang sama serta menegaskan bahwa penggunaan masker tetap harus dilakukan di dalam ruang tertutup serta transportasi umum, atau ketika ada kerumunan di sekitar.
Selain itu, ketentuan bebas masker tidak berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia, memiliki penyakit komorbid, atau belum menerima vaksinasi lengkap, sehingga mereka masih diwajibkan untuk tetap memakai masker di tempat umum.
Presiden Jokowi juga mengimbau agar masyarakat yang sedang mengalami gejala batuk atau pilek untuk tetap memakai masker saat beraktivitas, baik di ruang terbuka maupun tertutup, agar mengurangi risiko penularan.