Biar Cepat Laku, Ini Tips Menjual Rumah KPR

Luthfa
|
May 3, 2021

Tips Menjual Rumah KPR – Harga rumah yang cenderung naik setiap tahunnya membuat banyak orang berpikir dua kali untuk membeli rumah. Untungnya, saat ini ada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang memudahkan masyarakat dalam membeli rumah impian. Dengan sistem KPR, siapa pun bisa membeli rumah tanpa menunggu waktu lama.

Meski begitu, yang namanya kredit pasti diberlakukan sistem cicilan. Terkadang, ada saja pemilik rumah yang mengalami kesulitan untuk melunasi cicilan KPR rumah setiap bulannya. Kebutuhan yang mendesak seringkali menjadi penyebabnya. Alhasil, nggak sedikit dari mereka yang terpaksa menjual rumahnya.

Namun, proses menjual rumah KPR tentu berbeda dengan menjual rumah non KPR. Status kredit yang masih melekat pada rumah tersebut seringkali menjadi kendalanya. Apalagi, Sertifikat Hak Milik (SHM) masih dipegang oleh pihak bank walaupun status rumah tersebut sudah menjadi milik kamu.

Lantas, bisakah rumah yang masih dalam proses KPR dijual? Tenang, kamu nggak perlu khawatir. Rumah KPR bisa dijual selama kamu sebagai pemilik rumah melakukan cara yang tepat dalam menjualnya. Ini dia cara menjual rumah KPR yang bisa kamu coba.

Menghitung sisa tagihan kredit rumah KPR di bank

tips menjual rumah KPR

Tentu sudah menjadi kewajiban kamu sebagai pemilik rumah untuk membayar cicilan rumah KPR setiap bulannya. Ketika rumah yang hendak dijual masih berada dalam kewajiban untuk membayar cicilannya, cobalah hitung sisa tagihan kredit tersebut di bank terkait.

Dengan begitu, kamu jadi mendapat informasi berapa banyak jumlah kewajiban KPR yang harus dilunasi ke bank. Kalau memang masih bingung dengan perhitungannya, coba tanyakan langsung pada pihak bank untuk mengetahui total jumlah cicilannya.

Melunasi sisa KPR lebih awal

tips menjual rumah KPR

Bisa dibilang ini menjadi cara yang paling mudah untuk menjual rumah KPR. Sebelum menjualnya, cobalah untuk melunasi sisa tenor KPR lebih awal guna mendapatkan SHM yang masih dipegang oleh pihak bank. Nah, ketika SHM sudah di tangan tentu akan menjadi lebih mudah dalam menjual rumah, bukan?

Namun dalam hal ini, kamu akan dikenakan denda atau penalti akibat melakukan pelunasan sebelum masa tenor habis. Meski begitu, jumlah denda yang dikenakan masih lebih kecil daripada sisa bunga pinjaman yang masih harus dilunasi dalam waktu cicilan normal (sesuai tenor awal). Hal ini dikarenakan, denda ini dihitung berdasarkan persentase dari sisa jumlah pokok utang yang kamu punya.

Menjual rumah dan langsung melunasinya

Jika uang belum terkumpul untuk melakukan pelunasan di awal masa tenor, kamu bisa melakukan trik berikut ini. Carilah pembeli yang sekiranya ingin membeli rumah kamu dalam waktu cepat. Lalu, jelaskan kepada mereka bahwa rumah tersebut masih dalam proses kredit KPR.

Selanjutnya, berikan dua pilihan cara membeli rumah kepada calon pembeli. Pilihan pertama, pembeli dapat melakukan pelunasan kepada pihak bank sehingga SHM rumah bisa diambil dan status rumah akan berubah otomatis menjadi bukan jaminan lagi.

Pilihan kedua adalah pembeli membayarkan sejumlah dana kepada kamu selaku penjual rumah. Sebagian dana tersebut nantinya akan digunakan untuk melunasi KPR sehingga SHM bisa diambil dan diserahkan kepada pembeli, sementara sisa uangnya menjadi hak kamu sebagai penjual.

Jika pelunasan kredit rumah KPR telah selesai, kamu dan pihak pembeli bisa langsung menyelesaikan akad jual beli di hadapan notaris dan pihak bank.

Melakukan over kredit rumah

Tips menjual rumah KPR selanjutnya adalah dengan melakukan over kredit rumah. Untuk cara yang satu ini, ada dua pilihan cara yang bisa kamu pilih. Cara yang pertama adalah mengambil alih KPR di bank yang sama di mana pembeli akan melanjutkan pinjaman di bank yang sama.

Yang kedua adalah menggunakan KPR takeover dan pembeli melanjutkan pinjaman di bank yang berbeda dari sebelumnya. Pastikan saat over kredit, pembeli harus menyerahkan uang muka terlebih dahulu kepada kamu.

Namun, perlu kamu ketahui kalau cara ini beresiko. Sebab pengajuan KPR yang dilakukan oleh calon pembeli bisa saja nggak disetujui oleh bank. Alasannya bisa disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya masalah penghasilan yang belum memadai atau dokumen yang belum lengkap.

Itu dia tips menjual rumah yang masih berada dalam proses kredit KPR. Mengingat rumah adalah aset berharga yang nilainya sangat besar, kamu harus cermat ketika hendak menjualnya. Apalagi, ini adalah rumah KPR yang proses penjualannya tentu berbeda dengan penjualan rumah non KPR. Penting untuk kamu mempertimbangkan berbagai biaya dan konsekuensinya sebelum menjual rumah KPR milikmu.

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by Bank Indonesia, Register Number 21/267/Jkt/3
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia registered as the electronic system provider at Indonesia Ministry of Communication and Informatics, Register Number 000019.01/DJAI.PSE/02/2021.
ISO 9001 Quality Management System, ISO 27001 Information Security Management System, ISO 37001 Anti-bribery Management System certified by BSI under certificate numbers FS 751090, IS 751086, and IABMS 780552
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023